Bismillah..,
Alhamdulillahirobbil
‘alamiin..,
Berikut ini adalah sesi tanya
jawab pada kajian terdahulu, Islam dan Hadits. Dan inilah dia., silakan dibaca
sendiri., masakk iya suruh bacain.. :D
#1. Ketika
kita diharuskan ke luar kota untuk dakwah, sementara keluarga kita juga
membutuhkan kita, bagaimanakah.?? #afwan saya kurang jelas bagaimana
redaksinya, sebab suaranya terdengar samar2..
-----Jawabannya;
Dakwah merupakan kewajiban setiap muslim, baik kapan saja waktunya, dan di mana
saja tempatnya. Namun jika karena dakwah membuat kita mentelantarkan hal lain
yang lebih wajib, hal tersebut tidak dibolehkan. Misalkan ingin dakwah ke luar
kota, sementara dia sudah berkeluarga., anak istrinya bagaimana.?? “ah, dititip
saja ke mertua”, sementara beras sudah hampir habis,. “ah, nanti kan dikasih
sama mertua.,”. Hal seperti ini tidak boleh. Jika ingin melakukan dakwah,
hendaknya dilihat kondisi dan situasi, apakah ada kewajiban lain yang lebih
urgent. Memberikan nafkah kepada keluarga juga itu adalah kewajiban. Kecuali
jika ditinggalkan, keadaan anak dan istri sudah diantisipasi keamanan dan
kenyamanannya, dsb. Dan lagi pula dakwah itu tidak hanya dengan ceramah, tapi
bisa dari saat ngobrol, ketika masuk waktu shalat mengingatkan teman kita untuk
shalat. Bisa juga lewat tulisan, sms, atau media sosial pun bisa digunakan
sebagai fasilitas untuk berdakwah. Bertanya (padahal sudah tahu) dengan niat
agar orang lain menjadi faham, itu juga dakwah. Jadi, dakwah itu menyeluruh,
sesuai dengan kemampuan.
#2. Jika di suatu daerah ada
dua masjid, dimana masing2 adzannya itu tidak bersamaan waktunya, manakah yang
bisa dijadikan dasar sebagai adzan yang benar waktunya.?
-----Jawab;
pertama kita harus tahu dulu standar masuknya waktu shalat. Belum tentu yang
duluan adzannya yang benar, atau yang akhiran yang benar. Bisa jadi yg akhiran
yang benar, bisa jadi keduanya benar hanya saja yang satu agak lebih telat.
Darimana menganalisanya.? Dari melihat bayangan. Jadi, tahu dulu ilmunya,
sehingga kita bisa menentukan yang manakah yang bisa dijadikan patokan.
#3. Bagaimanakah jika warisan
dibagi tidak sesuai standar Islam, tapi masing2 yang menerimanya sudah ridho.?
-----Jawab;
masalah
jatah2nya itu Allah sudah menentukan, dalam QS. An-Nisa. Siapa saja yang melanggar
ketentuan Allah, maka orang tersebut berdosa. Kalau seperti itu (pertanyaan),
apa bedanya dengan orang yang berzina keduanya sama2 ridho, sama2 suka.?
Salah.! Dalam Islam tidak diperbolehkan. Sama-sama ridho itu bukan hukum, dan
tidak bisa dijadikan hukum.
#4. Apakah meminum khamr itu
mengurangi pahala.?
------Jawab;
Yang
pasti mendapatkan dosa. Kalau masalah mengurangi pahala, wallahu a’lam.
#5. Bolehkah menafsirkan hadits
sesuka hati.?
-----Jawab;
dalam
hal apa pun, jika dikerjakannya dengan sesuka hati, itu tidak baik. Masuk
kampung, suka hati., ngebut2 di gang #bisa dikeroyok massa. Naik motor suka
hati.., digass2, belak-belok di jalan raya, lampu merah tetap jalan, #bisa
terjadi kecelakaan. Kuliah, sesuka hati., kadang masuk kadang enggak, ngerjakan
tugas tak pernah karena hatinya ndak suka #bisa2 gk lulus2 atau malah di-DO.,
de-es-be. Nah,, apalagi dalam menafsirkan haditss..???? masak iya, sesuka
hati..?
#6. Apakah ada nikah siri dalam
Islam.?
-----Jawab;
Jika
nikah siri yang dimaksud adalah tercukupi syarat2nya, hanya saja tidak
terdaftar di KUA, itu tetap sah. Namun jika yang dimaksud dengan nikah siri
adalah kawin lari,. Misal, biasanya karena orang tuanya tidak setuju., maka ini
tidak boleh. Nikahnya kan gak pakai
wali, lha Bapaknya gak setuju...,!
#7. Warna baju yang dilarang.?
-----Jawab;
terutama untuk laki2 adalah merah menyala yang tidak ada kombinasinya alias
polos loss loss.., tapi kalau ada kombinasi-nya tidak mengapa. Misal merah ada
jahitannya dengan benang warna hitam, atau ungu, atau warna2 yang lain, atau
bajunya merah celananya hitam, dsb. Dan juga yang tidak boleh adalah kuning
kunyit. Pembahasan masalah ini bisa disimak
di sini atau sini
#8. Mengapa riba hukumnya haram.?
-----Jawab;
hukum
itu ada dikarenakan sebab, ada pula yang tidak disebutkan sebabnya. Yang tidak
disebutkan sebabnya, misal; jumlah rekaat shalat #kenapa shalat dzuhur 4
rakaat, kan lebih enak 2 rakaat ajah, keburu waktu makan siangnya habis. Begitu
pun gerakan2 shalat, waktu2 shalat., de-es-be. Nah riba itu dilarang, sebabnya
apa.? Karena ada madhorotnya, meskipun ada manfaatnya juga., tapi hukum itu ke
yang lebih banyak. Madharatnya lebih banyak, maka dilarang.
#9. Apakah shalat Jum’at bisa diganti dengan shalat Dzuhur.?
-----Jawab; ya, jika ada udzur-nya, yaitu; hamba sahaya, perempuan, safar, sakit. “Ah, mau shalat Jum’at tapi ngantuk,, shalat dzuhur aja lah, terus tidur.,”. tidak boleh.!
Dari
kajian online di Radio kajianradio.com
-----Jakarta, 11 Desember
2014-----
08;51 , di meja kerja
0 komentar:
Posting Komentar