Kamis, 11 Desember 2014

Adakah Nikah Siri Dalam Islam_TeJe

Posted by Nis |


 

Bismillah..,
Alhamdulillahirobbil ‘alamiin..,

Berikut ini adalah sesi tanya jawab pada kajian terdahulu, Islam dan Hadits. Dan inilah dia., silakan dibaca sendiri., masakk iya suruh bacain.. :D 

#1. Ketika kita diharuskan ke luar kota untuk dakwah, sementara keluarga kita juga membutuhkan kita, bagaimanakah.?? #afwan saya kurang jelas bagaimana redaksinya, sebab suaranya terdengar samar2.. 
-----Jawabannya; Dakwah merupakan kewajiban setiap muslim, baik kapan saja waktunya, dan di mana saja tempatnya. Namun jika karena dakwah membuat kita mentelantarkan hal lain yang lebih wajib, hal tersebut tidak dibolehkan. Misalkan ingin dakwah ke luar kota, sementara dia sudah berkeluarga., anak istrinya bagaimana.?? “ah, dititip saja ke mertua”, sementara beras sudah hampir habis,. “ah, nanti kan dikasih sama mertua.,”. Hal seperti ini tidak boleh. Jika ingin melakukan dakwah, hendaknya dilihat kondisi dan situasi, apakah ada kewajiban lain yang lebih urgent. Memberikan nafkah kepada keluarga juga itu adalah kewajiban. Kecuali jika ditinggalkan, keadaan anak dan istri sudah diantisipasi keamanan dan kenyamanannya, dsb. Dan lagi pula dakwah itu tidak hanya dengan ceramah, tapi bisa dari saat ngobrol, ketika masuk waktu shalat mengingatkan teman kita untuk shalat. Bisa juga lewat tulisan, sms, atau media sosial pun bisa digunakan sebagai fasilitas untuk berdakwah. Bertanya (padahal sudah tahu) dengan niat agar orang lain menjadi faham, itu juga dakwah. Jadi, dakwah itu menyeluruh, sesuai dengan kemampuan. 

#2. Jika di suatu daerah ada dua masjid, dimana masing2 adzannya itu tidak bersamaan waktunya, manakah yang bisa dijadikan dasar sebagai adzan yang benar waktunya.? 
-----Jawab; pertama kita harus tahu dulu standar masuknya waktu shalat. Belum tentu yang duluan adzannya yang benar, atau yang akhiran yang benar. Bisa jadi yg akhiran yang benar, bisa jadi keduanya benar hanya saja yang satu agak lebih telat. Darimana menganalisanya.? Dari melihat bayangan. Jadi, tahu dulu ilmunya, sehingga kita bisa menentukan yang manakah yang bisa dijadikan patokan. 

#3. Bagaimanakah jika warisan dibagi tidak sesuai standar Islam, tapi masing2 yang menerimanya sudah ridho.?
 -----Jawab; masalah jatah2nya itu Allah sudah menentukan, dalam QS. An-Nisa. Siapa saja yang melanggar ketentuan Allah, maka orang tersebut berdosa. Kalau seperti itu (pertanyaan), apa bedanya dengan orang yang berzina keduanya sama2 ridho, sama2 suka.? Salah.! Dalam Islam tidak diperbolehkan. Sama-sama ridho itu bukan hukum, dan tidak bisa dijadikan hukum. 

#4. Apakah meminum khamr itu mengurangi pahala.?
------Jawab; Yang pasti mendapatkan dosa. Kalau masalah mengurangi pahala, wallahu a’lam. 

#5. Bolehkah menafsirkan hadits sesuka hati.?
 -----Jawab; dalam hal apa pun, jika dikerjakannya dengan sesuka hati, itu tidak baik. Masuk kampung, suka hati., ngebut2 di gang #bisa dikeroyok massa. Naik motor suka hati.., digass2, belak-belok di jalan raya, lampu merah tetap jalan, #bisa terjadi kecelakaan. Kuliah, sesuka hati., kadang masuk kadang enggak, ngerjakan tugas tak pernah karena hatinya ndak suka #bisa2 gk lulus2 atau malah di-DO., de-es-be. Nah,, apalagi dalam menafsirkan haditss..???? masak iya, sesuka hati..? 

#6. Apakah ada nikah siri dalam Islam.? 
-----Jawab; Jika nikah siri yang dimaksud adalah tercukupi syarat2nya, hanya saja tidak terdaftar di KUA, itu tetap sah. Namun jika yang dimaksud dengan nikah siri adalah kawin lari,. Misal, biasanya karena orang tuanya tidak setuju., maka ini tidak boleh. Nikahnya kan gak pakai wali, lha Bapaknya gak setuju...,! 

#7. Warna baju yang dilarang.? 
-----Jawab; terutama untuk laki2 adalah merah menyala yang tidak ada kombinasinya alias polos loss loss.., tapi kalau ada kombinasi-nya tidak mengapa. Misal merah ada jahitannya dengan benang warna hitam, atau ungu, atau warna2 yang lain, atau bajunya merah celananya hitam, dsb. Dan juga yang tidak boleh adalah kuning kunyit. Pembahasan masalah ini bisa disimak  di sini atau sini 

#8. Mengapa riba hukumnya haram.? 
-----Jawab; hukum itu ada dikarenakan sebab, ada pula yang tidak disebutkan sebabnya. Yang tidak disebutkan sebabnya, misal; jumlah rekaat shalat #kenapa shalat dzuhur 4 rakaat, kan lebih enak 2 rakaat ajah, keburu waktu makan siangnya habis. Begitu pun gerakan2 shalat, waktu2 shalat., de-es-be. Nah riba itu dilarang, sebabnya apa.? Karena ada madhorotnya, meskipun ada manfaatnya juga., tapi hukum itu ke yang lebih banyak. Madharatnya lebih banyak, maka dilarang. 

#9. Apakah shalat Jum’at bisa diganti dengan shalat Dzuhur.? 
-----Jawab; ya, jika ada udzur-nya, yaitu; hamba sahaya, perempuan, safar, sakit. “Ah, mau shalat Jum’at tapi ngantuk,, shalat dzuhur aja lah, terus tidur.,”. tidak boleh.!




Dari kajian online di Radio kajianradio.com




-----Jakarta, 11 Desember 2014----- 
08;51 , di meja kerja

 



0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger