Selasa, 29 Maret 2016

Hukum Alkohol Sebagai Campuran Obat / Parfum

Posted by Nis |

Bismillah..
Segala puji kepunyaan Allah Ta'ala.


πŸ“šAsy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin  dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata:

“Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?


Obat modern.   via: kendhilkencana.blogspot.com

Kami nyatakan:

πŸ’ŠMenurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya.

πŸ’‰Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.

πŸ”–Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah(sebab), jika ‘illah(sebab) tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada.

πŸ”‘Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam.

πŸ”Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan:
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”
dengan pernyataan:
“Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.”

No khamr.  via: www.online-instagram.com


πŸ“ŒKarena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah  mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan).

πŸ“ŒAdapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
_______________________________
       20 Jumadil Akhir 1437
πŸŒ€Daarul Hadits Al BayyinahπŸŒ€
               Sidayu Gresik
              Harrosahallah
πŸ”ŠπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”Š

   πŸ”΅Channel Telegram UIπŸ”΅
         http://bit.ly/uimusy


---------------------------------------------------------


Perfume.   via: www.majalahkita.net

Hukum tersebut di atas juga berlaku terhadap parfum ber-alkohol. Sama halnya dengan obat2an beralkohol, parfum yang mengandung alkohol pun tidak dihukumi haram.

Alkohol dalam kimiawi itu ada 3 macam. Pertama adalah yang punya gugusan fungsional ‘_OH’, yg ke-dua: yg kita sebut dengan ethanol, dan yang ke-tiga: yang kita sebut dengan minuman beralkohol. Untuk dua yang pertama ini, ethanol sendiri sebenarnya adalah zat murni, asalnya itu bukan khamr, malah jatuhnya adalah racun. Sama dengan penyemprot nyamuk lah. Kalau diminum tidak memabukkan, keracunan lha iya.

Sedangkan kita tahu, kata Rasulullah; ‘setiap yang memabukkan, itu khamr’. Standarnya itu adalah memabukkan. Sedangkan parfum itu tidak memabukkan (kalau tidak percaya, bisa dicoba diminum itu parfumnya,, mabuk tak.? :D), pun pemakaiannya adalah di luar tubuh. Nah, untuk pemakaian dalam tubuh, misalkan obat batuk, ada batasannya berapa persen yang diperbolehkan. Dan kalau ada yang bilang kalau alkohol itu najis, yang dimaksud najis adalah minuman beralkohol, sedangkan zat kimia alkohol dari asalnya tidak bisa dikatakan najis. Wallahu a’lam. Sumber


Jauhi keduanya.   via: www.gambarislam.com







-----Jakarta, 29 Maret 2016-----
menjelang Ashar

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger