Bismillah..
Segala puji kepunyaan Allah Ta'ala.
๐Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan
Darul Atsar, berkata:
“Bagaimana
menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang
mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Obat modern. via: kendhilkencana.blogspot.com
Kami
nyatakan:
๐Menurut kami, obat-obatan ini
tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya
berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya.
๐Jadi ini mirip dengan obat bius
yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit
sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
๐Telah diketahui bahwa hukum yang
bergantung pada suatu ‘illah(sebab), jika ‘illah(sebab) tersebut tidak ada maka
hukumnya pun tidak ada.
๐Nah, selama ‘illah suatu perkara
dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan,
berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam.
๐Wajib bagi kita untuk mengetahui
perbedaan antara pernyataan:
“Sesuatu
yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”
dengan
pernyataan:
“Sesuatu
yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.”
No khamr. via: www.online-instagram.com
๐Karena pernyataan yang pertama
artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak
tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun
Rasulullah mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal
yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya
bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret
pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan).
๐Adapun mencampur dengan bahan
lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan
bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut
menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke
dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air
tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut
tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
_______________________________
20 Jumadil Akhir 1437
๐Daarul Hadits Al Bayyinah๐
Sidayu Gresik
Harrosahallah
๐๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐
๐ตChannel Telegram UI๐ต
http://bit.ly/uimusy
---------------------------------------------------------
Perfume. via: www.majalahkita.net
Hukum
tersebut di atas juga berlaku terhadap parfum ber-alkohol. Sama halnya dengan
obat2an beralkohol, parfum yang mengandung alkohol pun tidak dihukumi haram.
Alkohol dalam
kimiawi itu ada 3 macam. Pertama adalah yang punya gugusan fungsional ‘_OH’, yg
ke-dua: yg kita sebut dengan ethanol, dan yang ke-tiga: yang kita sebut dengan
minuman beralkohol. Untuk dua yang pertama ini, ethanol sendiri sebenarnya
adalah zat murni, asalnya itu bukan khamr, malah jatuhnya adalah racun. Sama dengan
penyemprot nyamuk lah. Kalau diminum tidak memabukkan, keracunan lha iya.
Sedangkan kita
tahu, kata Rasulullah; ‘setiap yang memabukkan,
itu khamr’. Standarnya itu adalah memabukkan.
Sedangkan parfum itu tidak memabukkan (kalau tidak percaya, bisa dicoba diminum
itu parfumnya,, mabuk tak.? :D), pun pemakaiannya adalah di luar tubuh. Nah,
untuk pemakaian dalam tubuh, misalkan obat batuk, ada batasannya berapa persen
yang diperbolehkan. Dan kalau ada yang bilang kalau alkohol itu najis, yang
dimaksud najis adalah minuman beralkohol,
sedangkan zat kimia alkohol dari asalnya tidak bisa dikatakan najis. Wallahu a’lam.
Sumber
Jauhi keduanya. via: www.gambarislam.com
-----Jakarta, 29 Maret 2016-----
menjelang Ashar





0 komentar:
Posting Komentar