Bismillah,,,
Segala puji
milik Allah Ta’ala,, Tuhan semesta alam..
Memasuki sesi tanya jawab, ada beberapa pertanyaan dari jama’ah
seputar materi shalat jenazah yang telah disampaikan terdahulu. Mari kita
simak,, apa saja pertanyaan tersebut, beserta jawaban yang diberikan.
TANYA JAWAB SEPUTAR SHALAT
JENAZAH
Makam. via; http://sanas-soft.blogspot.com/2012/01/i-jenazah-software-islamic-khusus.html
ORANG DI KTP-NYA ISLAM, NAMUN
KESEHARIANNYA MELAKUKAN KESYIRIKAN, APAKAH HARUS DISHALATKAN.?
Jawab: Muslim
yang diragukan (keislamannya), tetap harus dishalatkan. Kita tidak bisa menghukumi orang
semasa hidupnya, siapa tahu di ujung wafatnya ia taubat, dan taubatnya tersebut
diterima disisi Allah Ta’ala.
ORANG YANG BUNUH DIRI, APAKAH
HARUS DISHALATKAN.?
Jawab: Meskipun ada perbedaan pendapat,
namun yang lebih tepat adalah hendaknya dishalatkan. Ibnu Abdil Barr rahimahullah
mengatakan, “Umat Islam bersepakat bahwa orang yang melakukan dosa meskipun
melakukan dosa besar tetap dishalatkan. Telah diriwayatkan dari Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,“Shalatkanlah setiap orang yang mengucapkan ‘Laa ilaha illallahu
Muhammad Rasulullah (Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan
Muhammad itu utusan Allah)”, meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa
yang kami sebutkan dari ijma (konsensus) dapat menguatkan dan menshahihkannya.”
(Al Istidzkar, 3: 29) via
Bunuh diri adalah dosa besar. via;http://www.nyunyu.com/main-article/detail/kenapa-di-indonesia-senjata-api-nggak-dijual-bebas/301#.VcmqudLwBVU
Pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Artinya, meskipun
dia mati suul khotimah, namun dia tetap muslim, sehingga jenazahnya tetap wajib
disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan,
dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.
Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi,
qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak
melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan,
namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua
sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah
satu. (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78) via
ORANG MISKIN TIDAK BERANI UNTUK
BERNIAT PUASA RAMADHAN DIKARENAKAN TIDAK TAHU APAKAH NANTINYA BISA MAKAN SAHUR
ATAU TIDAK. BAGAIMANA HUKUMNYA.?
Jadi begini ceritanya,, misalkan si A orang miskin yang sehari
punya uang, sehari lagi tidak punya uang. Makan pun belum tentu setiap 3 kali
waktu makan sehari selalu tersedia makanan. Nah ketika bulan puasa pun, untuk
makan sahur juga tidak menentu, kadang ada makanan, kadang tidak. Sementara
kalau ndak makan sahur, si A tidak
akan kuat puasa seharian, sehingga siang2 si A membatalkan puasa (laperrrrnya gak nahan). Galau lah si A
pada malam harinya.,, mau niat untuk puasa ndak ya.. Kalau sudah terlanjur
niat, ternyata tidak bisa makan sahur,, terus siangnya batalin puasa. Gimana ini ya.?? Aduh, mau niat puasa
jadi tidak berani... Aduh,, gimana
dong,,??? Nanti niat-nya jadi kayak main2..
Hhhmmm...
Puasa. via; http://farizzeklillah99.blogspot.com/2015/03/niat-puasa-senin-kamis-menurut-islam.html
Jawab: Niat itu, bisa/boleh dibatalkan,,
asalkan ada sebab syar’inya. Misalkan sudah niat puasa, tapi ternyata siang harinya mag-nya
kambuh, sakit. Kalau dilanjutkan nanti malah akan membuat sakitnya semakin
parah, maka diperbolehkan berbuka/membatalkan puasa. Jadi, gak apa-apa niat,, nanti kalau memang gak kuat dan harus batal, ya batalin aja. Allah tidak akan
memberatkan hamba-Nya untuk beribadah.
BAGAIMANA SHALAT JENAZAH UNTUK
MAYIT YANG JENIS KELAMINNYA TIDAK JELAS.?
Jenazah yang mempunyai 2 kelamin (banci), sebaiknya dimandikan
oleh keluarga dekat jenazah. Dilihat kesehariannya lebih condong kemana, apakah
sebagai laki2, atau perempuan. Atau mungkin ada yang punya 2 kelamin tapi hanya
satu yang berfungsi, maka dihukumi dengan itu. Kalau jenazah (banci) ini akan
dishalatkan bersamaan dengan jenazah lain yang laki2 dan perempuan maka
susunannya adalah mayit laki2 lebih dekat dengan imam, setelahnya mayit (banci),
baru yang terakhir (paling jauh dari imam) adalah wanita.
via; http://id.mobavatar.com/privacy/bukan-banci-foto.html
ADAKAH BATASAN JANGKA WAKTU
SHALAT GHAIB.?
“Bahwasanya Rasulullah mengumumkan kematian An Najasyi pada hari
kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur
shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” [HR
Al Bukhari (1333) dan Muslim (951)] via
Kalau mayit tersebut sudah
disholati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghoib lagi karena kewajiban shalat
ghoib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin
padanya. Inilah
pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan
oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Fatawal ‘Aqidah wa
Arkanil Islam.
Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghoib kecuali pada An Najasiy
saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada
yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu
tidak ada shalat ghoib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah (Ethiopia).
Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh-
tidak diketahui bahwa mereka disholati dengan shalat ghoib. via
Sedangkan untuk jangka waktunya, tidak ada batasan. Boleh dilakukan
di waktu kapan saja.
Mati bisa datang kapan saja. via; https://bangakrie.wordpress.com/2014/10/07/definisi-tentang-kematian/
Demikianlah, kajian ba’da dzuhur, Ahad 8 Agustus 2015 di masjid
Istiqlal. Semoga menambah khazanah ilmu pengetahuan kita.
Akhiru da’wana, alhamdulillahirobbil’alamiin...
-----Jakarta, 11 Agustus 2015-----
menjelang Ashar
0 komentar:
Posting Komentar