Selasa, 11 Agustus 2015

Tanya-Jawab Seputar Shalat Jenazah

Posted by Nis |

Bismillah,,,
Segala puji milik Allah Ta’ala,, Tuhan semesta alam..

Memasuki sesi tanya jawab, ada beberapa pertanyaan dari jama’ah seputar materi shalat jenazah yang telah disampaikan terdahulu. Mari kita simak,, apa saja pertanyaan tersebut, beserta jawaban yang diberikan.


TANYA JAWAB SEPUTAR SHALAT JENAZAH


Makam.   via; http://sanas-soft.blogspot.com/2012/01/i-jenazah-software-islamic-khusus.html



ORANG DI KTP-NYA ISLAM, NAMUN KESEHARIANNYA MELAKUKAN KESYIRIKAN, APAKAH HARUS DISHALATKAN.?
Jawab: Muslim yang diragukan (keislamannya), tetap harus dishalatkan. Kita tidak bisa menghukumi orang semasa hidupnya, siapa tahu di ujung wafatnya ia taubat, dan taubatnya tersebut diterima disisi Allah Ta’ala.



ORANG YANG BUNUH DIRI, APAKAH HARUS DISHALATKAN.?
Jawab: Meskipun ada perbedaan pendapat, namun yang lebih tepat adalah hendaknya dishalatkan. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Umat Islam bersepakat bahwa orang yang melakukan dosa meskipun melakukan dosa besar tetap dishalatkan. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,“Shalatkanlah setiap orang yang mengucapkan ‘Laa ilaha illallahu Muhammad Rasulullah (Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah)”, meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa yang kami sebutkan dari ijma (konsensus) dapat menguatkan dan menshahihkannya.” (Al Istidzkar, 3: 29) via

 Bunuh diri adalah dosa besar.  via;http://www.nyunyu.com/main-article/detail/kenapa-di-indonesia-senjata-api-nggak-dijual-bebas/301#.VcmqudLwBVU 


Pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Artinya, meskipun dia mati suul khotimah, namun dia tetap muslim, sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.

Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu. (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78)  via 



ORANG MISKIN TIDAK BERANI UNTUK BERNIAT PUASA RAMADHAN DIKARENAKAN TIDAK TAHU APAKAH NANTINYA BISA MAKAN SAHUR ATAU TIDAK. BAGAIMANA HUKUMNYA.?
Jadi begini ceritanya,, misalkan si A orang miskin yang sehari punya uang, sehari lagi tidak punya uang. Makan pun belum tentu setiap 3 kali waktu makan sehari selalu tersedia makanan. Nah ketika bulan puasa pun, untuk makan sahur juga tidak menentu, kadang ada makanan, kadang tidak. Sementara kalau ndak makan sahur, si A tidak akan kuat puasa seharian, sehingga siang2 si A membatalkan puasa (laperrrrnya gak nahan). Galau lah si A pada malam harinya.,, mau niat untuk puasa ndak ya.. Kalau sudah terlanjur niat, ternyata tidak bisa makan sahur,, terus siangnya batalin puasa. Gimana ini ya.?? Aduh, mau niat puasa jadi tidak berani... Aduh,, gimana dong,,??? Nanti niat-nya jadi kayak main2.. Hhhmmm...

Puasa.  via; http://farizzeklillah99.blogspot.com/2015/03/niat-puasa-senin-kamis-menurut-islam.html


Jawab: Niat itu, bisa/boleh dibatalkan,, asalkan ada sebab syar’inya. Misalkan sudah niat puasa, tapi ternyata siang harinya mag-nya kambuh, sakit. Kalau dilanjutkan nanti malah akan membuat sakitnya semakin parah, maka diperbolehkan berbuka/membatalkan puasa. Jadi, gak apa-apa niat,, nanti kalau memang gak kuat dan harus batal, ya batalin aja. Allah tidak akan memberatkan hamba-Nya untuk beribadah.



BAGAIMANA SHALAT JENAZAH UNTUK MAYIT YANG JENIS KELAMINNYA TIDAK JELAS.?
Jenazah yang mempunyai 2 kelamin (banci), sebaiknya dimandikan oleh keluarga dekat jenazah. Dilihat kesehariannya lebih condong kemana, apakah sebagai laki2, atau perempuan. Atau mungkin ada yang punya 2 kelamin tapi hanya satu yang berfungsi, maka dihukumi dengan itu. Kalau jenazah (banci) ini akan dishalatkan bersamaan dengan jenazah lain yang laki2 dan perempuan maka susunannya adalah mayit laki2 lebih dekat dengan imam, setelahnya mayit (banci), baru yang terakhir (paling jauh dari imam) adalah wanita.

 via; http://id.mobavatar.com/privacy/bukan-banci-foto.html



ADAKAH BATASAN JANGKA WAKTU SHALAT GHAIB.?
“Bahwasanya Rasulullah mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” [HR Al Bukhari (1333) dan Muslim (951)] via

Kalau mayit tersebut sudah disholati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghoib lagi karena kewajiban shalat ghoib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam.

Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghoib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghoib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah (Ethiopia). Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka disholati dengan shalat ghoib. via

Sedangkan untuk jangka waktunya, tidak ada batasan. Boleh dilakukan di waktu kapan saja.

Mati bisa datang kapan saja.  via; https://bangakrie.wordpress.com/2014/10/07/definisi-tentang-kematian/

Demikianlah, kajian ba’da dzuhur, Ahad 8 Agustus 2015 di masjid Istiqlal. Semoga menambah khazanah ilmu pengetahuan kita.



Akhiru da’wana, alhamdulillahirobbil’alamiin...




-----Jakarta, 11 Agustus 2015-----
menjelang Ashar

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger