Kamis, 31 Maret 2016

HARUSKAH KEBERSAMAAN KITA BERAKHIR DISINI?? *bab NUSYUZ part.2

Posted by Nis |

Bismillah...
Segala puji milik Allah subhanahu wa ta'ala



Bagaimana Bila Suami yang Nusyuz?


Seorang istri diberi hak oleh Islam untuk mengobati nusyuz suaminya. Namun, tentu saja ia tidak bisa menempuh cara hajr atau pukulan sebagaimana hak ini diberikan kepada suami, karena perbedaan tabiat wanita dengan laki-laki serta lemahnya kemampuan dan kekuatannya.

Jangan terburu say good bye.   via: www.ceritaapaya.blogspot.com

Seorang istri yang cerdas akan mampu menyabarkan dirinya guna mengembalikan suaminya menjadi suami yang baik sebagaimana sedia kala, sebagai ayah yang lembut penuh kasih sayang. Ketika mendapati nusyuz suaminya, ia bisa melakukan hal-hal berikut.

Mencurahkan segala upayanya untuk menyingkap rahasia di balik nusyuz suaminya. Kenapa suamiku berbuat demikian? Apa yang terjadi dengannya? Ada apa dengan diriku?

🍃Menasihati suami dengan penuh santun, mengingatkannya terhadap apa yang Allah subhanahu wa ta’ala wajibkan atasnya berupa keharusan membaguskan pergaulan dengan istri dan sebagainya.

🍃Sepantasnya istri selalu mencari keridhaan suaminya dan berupaya mencari jalan agar suaminya menyayanginya. Jadi, ketika ia mendapati suaminya menjauh darinya, ia bisa melakukan bimbingan Al-Qur’an berikut ini,

ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ß
“Dan apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suaminya atau khawatir suaminya akan berpaling darinya maka tidak ada keberatan atas keduanya untuk mengadakan perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya.” (an-Nisa’: 128)

Al-Imam ath-Thabari rahimahullah berkata,
“Istri yang khawatir suaminya berbuat nusyuz atau berpaling darinya maka ia boleh untuk mengadakan perdamaian dengan suaminya, dengan cara ia merelakan tidak dipenuhi hari gilirannya, atau ia menggugurkan sebagian haknya yang semestinya dipenuhi oleh suami, dalam rangka mencari simpati dan rasa ibanya. Juga agar ia tetap dalam ikatan pernikahan dengan suaminya (tidak dicerai).” (Tafsir ath-Thabari, 5/306)

Perilaku nusyz oleh suami.   via: www.slideserve.com

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Tidak apa-apa ia (istri) merelakan sebagian haknya dalam rangka mencari ridha suaminya. Ketika istri mengadakan perdamaian dengan suaminya dengan cara meninggalkan sesuatu dari hak gilirannya, nafkahnya, atau kedua-duanya, maka hal ini dibolehkan.” (al-Mughni, 7/243)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di rahimahullah berkata tentang ayat di atas,
 “Jadi, yang lebih baik dalam keadaan ini, keduanya melakukan perbaikan dan perdamaian dengan cara si istri merelakan gugurnya sebagian haknya yang semestinya dipenuhi suami, asalkan ia tetap hidup bersamanya (tidak dicerai). Atau ia ridha diberi nafkah yang sedikit, diberi pakaian dan tempat tinggal seadanya. Atau dalam hal giliran[3], ia menggugurkan haknya tersebut, atau dengan cara menghadiahkan hari dan malam gilirannya kepada madunya.” (Taisir al-Karimir Rahman, hlm. 206)

••••••



🌸Mendamaikan Sengketa🌸


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr&   ...
“Dan bila kalian khawatir perselisihan antara keduanya maka hendaklah kalian mengutus seorang hakim (pendamai) dari keluarga si suami dan seorang hakim (pendamai) dari keluarga si istri….” (an-Nisa’: 35)

Apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri, sementara tidak diketahui siapa yang berbuat nusyuz di antara keduanya, atau malah kedua-duanya berbuat nusyuz, ketika itu ulama sepakat disyariatkannya mengirim dua orang hakim untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Mereka bersepakat, dua orang hakim itu harus berasal dari keluarga kedua belah pihak. Satu dari pihak suami dan yang lain dari pihak istri. Namun, jika tidak ada, boleh dari selain keluarga. (al-Mughni, 7/243, Bidayatul Mujtahid, hlm. 473)

Apabila kedua pasangan ini tidak bisa didamaikan kembali, kedua hakim tersebut berhak untuk memisahkan antara keduanya, menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini yang dipegangi oleh mazhab Maliki, satu riwayat dari ulama mazhab Syafi‘i, dan satu riwayat dari ulama Hanbali. (al-Muwaththa’ karya al-Imam Malik rahimahullah, 2/584; al-Mughni, 7/243—244)

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.


Suami idaman.  via: www.ainuamri.wordpress.com




ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah


[3] Bila suaminya memiliki istri yang lain (poligami).



┈┈┈┈✿❁✿••✿❁✿┈┈┈┈
http://asysyariah.com/tag/istri-nusyuz/
•°• Whatsapp: 🌹syarhus sunnah lin nisaa`
•°• Channel Telegram:
🎈http://bit.ly/syarhussunnahlinnisa
•°• Website:
🎈http://catatanmms.wordpress.com

 •┈┈┈┈✿❁✿••✿❁✿┈┈┈┈








-------Jakarta, 31 Maret 2016-------
16:47

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger